SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep M. Syahrial terkesan lepas tangan terkait Pembuatan Reklamasi di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Bahkan dirinya mengaku masih belum mengetahui keberadaan pembuatan reklamasi yang dinilai telah meresahkan warga tersebut.
”Untuk saat ini kami masih belum tahu persisi dimana saja pemabangunan reklamasi dilakukan di sumenep ini,” dalihnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Menurut Kepala BLH yang masih belum genap satu bulan itu, memastikan jika pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengacu terhadap peraturan yang yang ada atau dipastikan ilegal.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembuatan reklamasi, yakni ijin usaha dari pemerintah daerah yang dibuktikan dengan UKL dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup).
”UKKL UPL ini hanya berlaku dalam sektor usaha dalam skala kecil. Tapi kalau skalanya besar itu harus mempunyai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tapi untuk sementara waktu kami masih belum tahu persis dimana letak pemabanguan reklamasi itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Kendati demkian, mantan Asisten Setkab Sumenep itu mengatakan, meskipun beberapa reklamasi belum mempunyai izin dari pemerintah, dirinya tidak bisa berbuat banyak, termasuk untuk melakukan penertiban.
”Yang kami urus hanya yang punya izin saja. Kalau itu ilegal kami tidak ikut didalamnya. Soal penertiban, itu juga bukan wilayah kami tapi itu sudah wilayah penegak perda,” ungkapnya. Menurutnya, jika pelanggaran itu dinilai telah melanggar hukum, maka yang berhak melakukan penindakan adalah petugas kepolisian.
”Kalau cakupannya sampai melanggar UU, maka itu tugas pihak kepolisan atau penegak hukum yang mengamankan. Kalu dilingkup perda itu tugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” ungkapnya.
Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Sementara Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat menyayangkan atas tindakan tersebut. Sebab, sudah jelas jika bisa mencemari lingkungan sekitar. ”Kalau itu memang benar, kami sangat menyayangkan. Bahkan demi menjaga kesehatan warga, kami harap pemkab ikut andil didalamnya,” katanya.
Apalagi kata Yudi, sapaan akrabnya Indra Wahyudi, pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Indra menerangkan soal ijin reklamasi itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Baca Juga: Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
Politisi partai Demokrat itu, menilai selama ini di Kabupaten Sumenep banyaknya reklamasi yang tidak melalui tahapan verifikasi teknis hingga studi kelayakan maka otomatis sudah cacat hukum.
Sementara Kasatpol PP Sumenep Abd. Madjid masih belum bisa memberikan kejelasan. Sebab mantan Camat Pragaan itu masih ada agenda diluar daerah. ”Hub Pak saleh saya masih ikut uji kompetensi di Surabaya,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Dungkek mengeluhkan pembuatan reklamasi, sebab dapat merusak lingkungan. Salah satunya membaut tambak sekitar pemukiman warga rusak, pohon kelapa banyak mati, dan juga pekerjaan reklamasi itu diduga tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Reklamasi Tambang di Tuban Belum Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News