GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Keberpihakan dan memperjuangkan nasib tenaga kerja atau buruh ditunjukkan oleh Komisi D DPRD Gresik. Buktinya, komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan untuk memastikan kalau tenaga kerja di situ dilindungi dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Misalnya, PT Katwara Rotan yang terletak di Jalan Raya Boboh Bringkang RT.01 RW.01, Menganti, dan PT Bina Megah Indowood yang beralamat di Jl. Putat Lor Kecamatan Menganti yang diisukan tidak mengikutkan tenaga kerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, rombongan Komisi D melakukan sidak ke kedua perusahaan yang terletak di wilayah Gresik selatan tersebut.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Ada laporan yang masuk kalau PT Kawara Rotan tidak mengikutkan tenaga kerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Makanya, kami melakukan sidak untuk memastikan kebenarannya,” ujar Ketua Komisi D. Ruspandi Sunaryo, SE MM seusai sidak, kemarin.
Hasilnya, sambung politisi PKB tersebut, kedua perusahaan ternyata sudah melaksanakan kewajibannya mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam BPJS Ketenagkaerjaan.
"Tidak ada persoalan, sudah dipernuhi kewajibannya,” tanda Ruspandi didampingi anggota Komisi D lainnya, M. Reban dan Tri Purwito.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Seperti PT Katwara Rotan yang jumlah tenaga kerjanya sebanyak 130 orang, ternyata semua sudah diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan PT Bina Megah Indowood tidak ada persolan karena semua karyawan sudah dikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, seluruh perusahaan mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada awal tahun 2015. Program BPJS tidak hanya wajib diikuti para pengusaha, karena sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013, dan disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, maka dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Hal ini mencakup pekerja swasta yang menjadi peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Tahap pertama, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 yang diperuntukkan bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau PNS di Kementerian Pertahanan, Anggota Polri atau PNS Polri dan keluarganya, peserta asuransi kesehatan Indonesia (Askes) serta peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) beserta keluarganya. Sedangkan tahap dua, meliputi seluruh penduduk Indonesia yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News