KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Mojokerto mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Wali Kota TA 2021. Penandatanganan persetujuan ini digelar dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Senin (30/5/2022).
Sejumlah catatan terhadap kinerja wali kota disampaikan melalui Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Sulistiyowati. Ia menggarisbawahi tentang 16 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto tahun 2021, program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan, dan besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada tahun anggaran 2021 yang tinggi.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
"Pencapaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ini perlu diapresiasi, namun bukan berarti tanpa catatan. BPK masih memberikan 16 rekomendasi atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto tahun 2021," ujarnya.
Politikus PKB ini menjelaskan, idealnya seturut pencapaian WTP rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya. Sehingga, pada kurun waktu tertentu laporan hasil pemeriksaan BPK tanpa terdapat rekomendasi sama sekali.
Kemudian, lanjut Sulistiyowati, masih terdapat program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang wanprestasi. Untuk itu, perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir terkait kendala, sehingga tahun ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
"Untuk besaran Silpa tahun anggaran 2021 yang tinggi menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal, dalam setiap pembahasan rancangan APBD selalu dilakukan secara rigid dan ketat. Namun ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang diharapkan," paparnya
Dalam kesempatan ini, ia turut membeberkan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disepakati. "Pendapatan (APBD) sebesar Rp963.876.748.546,13.," ucapnya.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp256.381.213.286,13. ditambah pendapatan transfer sebanyak Rp691.229.665.760,00. dan pendapatan lain-lain yang sah Rp16.265.869.500,00.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Adapun untuk biaya belanja sebesar Rp953.448.578.249,7 yang terdiri dari belanja operasi Rp793.322.921.530,94, belanja modal Rp159.808.715.618,13 dan Belanja tak terduga sebesar Rp314.941.100,00.
"Untuk Surplus Rp10.428.170.297,06.," sebutnya.
Sementara dalam pembiayaan APBD Tahun 2021 terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp269.336.643.577,17 sedangkan pengeluaran pembiayan sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
"Sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp 264.336.643.577,17 sementara anggaran silpa Rp 274.764.813.874,23," pungkasnya.
Kendati demikian, semua fraksi dewan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini dituangkan dalam penandatanganan draft Raperda yang selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Ia berterima kasih kepada DPRD Kota Mojokerto atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. Ning ita juga berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara Eksekutif dan Legislatif bisa terus ditingkatkan untuk mewujudkan Good Goverment di Kota Mojokerto
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Maknai Hakordia Jadi Gerakan Moral dan Revolusi Mental
"Semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang," tuturnya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News