NGAWI, BANGSAONLINE.com - Selama digelarnya Operasi Patuh Semeru 2022, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Indonesia dengan sistem ETLE memaksimalkan pengoperasian kendaraan INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Termasuk yang diterapkan oleh Satlantas Polres Ngawi dalam menjaring pelanggar selama operasi patuh.
Jajaran Satlantas Polres Ngawi selama menggelar kegiatan operasi patuh telah mendokumentasikan ribuan pelanggar. Namun yang terkonfirmasi dari hasil kamera mobil INCAR hanya belasan. Sehingga dari bagian yang mengurusi bukti pelanggaran (tilang) mengirimkan surat pemberitahuan pada pemilik kendaraan.
Pada awal operasi patuh, Satlantas Polres Ngawi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pemilik kendaraan sejumlah 14 surat, di hari kedua 13 surat, dan di hari ketiga (Jumat, 17/6/2022) mengirimkan 18 surat.
"Hasil dari pemotretan mobil INCAR itu tidak semua bisa ditilang. Sebab dari hasil foto itu harus melalui beberapa tahapan. Seperti nomor kendaraan yang disesuaikan dengan NIK pemiliknya. Jadi kita mengirim surat pemberitahuannya pada pemilik kendaraan," jelas Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto.
Seperti hasil pemotretan dari mobil INCAR pada hari Jumat (17/6/2022) sejumlah dua ribuan. Akan tetapi yang terkonfirmasi antara plat kendaraan dengan NIK pemilik hanya 18 pelanggar (kendaraan).
Untuk pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran pada pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia. Setiap sore dari pihak kantor pos akan mengambil surat pemberitahuan pelanggaran yang sudah terkonfirmasi tersebut di bagian Satlantas Polres Ngawi.