NGAWI, BANGSAONLINE.com - Selama digelarnya Operasi Patuh Semeru 2022, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Indonesia dengan sistem ETLE memaksimalkan pengoperasian kendaraan INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Termasuk yang diterapkan oleh Satlantas Polres Ngawi dalam menjaring pelanggar selama operasi patuh.
Jajaran Satlantas Polres Ngawi selama menggelar kegiatan operasi patuh telah mendokumentasikan ribuan pelanggar. Namun yang terkonfirmasi dari hasil kamera mobil INCAR hanya belasan. Sehingga dari bagian yang mengurusi bukti pelanggaran (tilang) mengirimkan surat pemberitahuan pada pemilik kendaraan.
Baca Juga: Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari
Pada awal operasi patuh, Satlantas Polres Ngawi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pemilik kendaraan sejumlah 14 surat, di hari kedua 13 surat, dan di hari ketiga (Jumat, 17/6/2022) mengirimkan 18 surat.
"Hasil dari pemotretan mobil INCAR itu tidak semua bisa ditilang. Sebab dari hasil foto itu harus melalui beberapa tahapan. Seperti nomor kendaraan yang disesuaikan dengan NIK pemiliknya. Jadi kita mengirim surat pemberitahuannya pada pemilik kendaraan," jelas Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto.
Seperti hasil pemotretan dari mobil INCAR pada hari Jumat (17/6/2022) sejumlah dua ribuan. Akan tetapi yang terkonfirmasi antara plat kendaraan dengan NIK pemilik hanya 18 pelanggar (kendaraan).
Baca Juga: Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Ruas Tol Ngawi-Solo, Sopir dan Penumpang Meninggal Dunia
Untuk pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran pada pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia. Setiap sore dari pihak kantor pos akan mengambil surat pemberitahuan pelanggaran yang sudah terkonfirmasi tersebut di bagian Satlantas Polres Ngawi.
"Untuk surat pemberitahuan kita kirim melalui kantor pos. Jadi setiap hari kita mengirimkan surat ke pemilik kendaraan melalui kantor pos," terangnya.
Sedangkan yang menjadi sasaran dari mobil INCAR pada operasi patuh kali ini mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, pengendara yang melawan arus, serta pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Baca Juga: Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
"Untuk sementara ini yang terjepret kamera mobil INCAR para pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus dan juga untuk sementara operasional mobil INCAR dari pagi sampai sore dan keadaan terang. Kalau malam dan hujan tidak dapat maksimal," tegasnya.
Ternyata masih banyak warga Ngawi yang belum mengerti kendaraan INCAR. Hal tersebut nampak dari pengendara yang mendapatkan surat pemberitahuan saat mengonfirmasi mendatangi Kantor Satlantas Polres Ngawi.
Seperti yang diungkapkan salah satu pengendara juga pemilik kendaraan usai mendapatkan surat pemanggilan untuk konfirmasi akibat pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Ngawi Bagikan Brosur
"Iya saya kaget, mendadak ada surat panggilan karena melanggar tidak memakai helm kapan hari. Saya juga bingung kapan pak polisi ini moto saya soalnya di surat juga ada foto saya tidak memakai helm," ungkap Sunarto, salah satu pelanggar. (nal/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News