
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar rapat membahas pengaduan terhadap dua anggota dewan yang diduga melanggar etika karena terlbat dalam pernikahan manusia dan kambing, Kamis (23/6/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah itu dihadiri seluruh pimpinan dan anggota BK. Yaitu Muhammad Nasir (ketua BK), Mukaromah (wakil ketua BK), Mega Bagus Saputra (sekretaris), serta anggota BK Mustajab dan Abdullah Munir. Juga hadir, Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan.
BACA JUGA:
- Peringati HUT Bhayangkara ke-76, AKD Duduksampeyan Gresik Gelar Gowes Berhadiah
- Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing
- Akan Laporkan Liramedia, Nur Hudi Sudah Penuhi Panggilan Penyidik Polres Gresik
- Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kapolres
Nur Saidah menyatakan, rapat BK kali ini untuk membahas pemberhentian sementara Ketua BK Muhammad Nasir.
Menurutnya, pemberhentian sementara Ketua BK tersebut sesuai dengan pasal 26 ayat 3 dan 4 tentang tata cara acara beracara DPRD Gresik.
Lalu bagaimana tanggapan Nasir?
"Pak Nasir menerima pemberhentian itu," tegas perempuan yang juga Sekretaris DPC Gerindra Gresik tersebut.
Setelah diberhentikan dari jabatan ketua BK, lanjut Nur Saidah, maka Nasir sudah tidak boleh ikut rapat BK. Sebab, yang bersangkutan merupakan teradu.
Simak berita selengkapnya ...