BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). MK menilai, beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs Mujianto mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan MK. Sehingga keputusan itu harus dilaksanakan secara konsekuen.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Menurutnya, undang-undang Ormas pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan. Selain itu peraturan itu juga dalam rangka membangun kehidupan masyarakat di daerah yang lebih sejahtera, nyaman dan damai.
Dijelaskan, MK membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang Ormas, karena ada permohonan dari beberapa Ormas. Namun pembatalan ini hanya terjadi untuk beberapa pasal saja.
Pemerintah Kabupaten Blitar mematuhi putusan MK ini. Untuk itu nantinya mekanisme pengaturan Ormas akan mengacu pada ketentuan ini. Pemkab Blitar juga masih akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Ormas ini yang akan mengatur secara lebih detail.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Melalui Bakesbangpol, Pemerintah Kabupaten Blitar meminta semua organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menerapkan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 yang telah dirubah ini.
Sebelumnya Pemkab Blitar juga telah melakukan sosialisasi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013 bersama fungsionaris Ormas / LSM di Kabupaten Blitar. Sosialisasi ini diikuti sekitar 200 orang fungsionaris Ormas/LSM dan perwakilan BEM se-Kabupaten Blitar.
"Pada prisipnya pemerintah menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan judicial review UU Organisasi Kemasyarakatan yang diajukan beberapa ormas. Seperti kita ketahui dari 21 pasal yang diajukan judicial review ada 10 pasal yang dibatalkan," kata Mujianto.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Secara teknis, putusan MK mempermudah Pemerintah dalam menyusun peraturan teknis dan memudahkan pelayanan kepada Ormas. Meskipun sampai saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjadi implementasu UU tentang Ormas.
"Kami berharap semua elemen masyarakat menyadari bahwa pada dasarnya demokrasi bukanlah sebuah iklim yang dapat dimanfaatkan untuk bebas bertindak dan berkehendak tanpa disertai tanggungjawab. Salah satu tanggung jawab yang perlu diwujudkan setiap Ormas adalah mengumumkan keberadaan dirinya dan kiprah perjuangannya," ujarnya.
Ditambahkan Drs Budi S, dari Bakesbangpol Provinsi Jatim, ada 10 pasal dan 3 ayat yang dikabulkan dalam gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah Ormas Nasional pada UU tersebut. Sehingga dengan dihapuskannya pasal 8, pasal 16 ayat 3, pasal 17, pasal 18, pasal 23, pasal 24, pasal 25 yang berkaitan dengan ruang lingkup Ormas dan pendaftaran Ormas secara berjenjang maka diatur teknis pendaftaran Ormas. Yaitu sesuai dengan putusan MK pada prinsipnya Ormas dapat terdaftar di setiap tingkat instansi Pemerintah dan dapat juga tidak terdaftar. Sedangkan bagi ormas yang tidak terdaftar, tidak mendapatkan pelayanan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.
Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
"Dan tidak dapat melarang kegiatan Ormas sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum," terang Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News