SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Warga korban lumpur Peta Area Terdampak (PAT) asal Desa Renokenongo, Siring, Jatirejo dan Kedungbendo mendesak pemerintah segera mencairkan dana talangan hingga akhir April nanti. Jika tidak, mereka siap demo memblokade jalan Raya Porong. Ancaman demo itu diungkapkan saat mereka menemui Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (21/4/2015).
"Kami menuntut akhir April ini sudah ada pembayaran, kalau tidak korban lumpur akan turun jalan," ujar Juwari, korban lumpur asal Desa Renokenongo. Ancaman demo besar-besaran terpaksa dilakukan, karena dana talangan belum juga turun. Padahal, janji untuk menyelesaikan ganti rugi korban lumpur sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden.
Baca Juga: Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor
Ditambah lagi, komentar pejabat negara, seperti Mensos Khofifah Indar Parawansa yang mengatakan jika pembayaran ganti rugi bisa dilakukan April ini. Demikian pula pernyataan Menteri PU Basuki Hadimulyono yang mengaku pembayaran bisa dilakukan triwulan pertama. Puluhan perwakilan korban lumpur yang ditemui Ketua Pansus Lumpur Mahmud SE, dan beberapa anggota pansus lainnya, harus kecewa.
Pasalnya, pansus tidak bisa memastikan kapan dana talangan korban lumpur bisa dicairkan. Ketua Pansus Lumpur H Mahmud Untung SE mengatakan saat ini dana talangan sudah dianggarkan. Namun, pemerintah masih menunggu kesanggupan dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk menyerahkan berkas asetnya sebagai jaminan.
Saat ini tim negosiasi pemerintah masih melobi Minarak terkait penyerahan jaminan. "Tinggal menunggu Lapindo menyerahkan jaminan asetnya. Kalau itu sudah beres, tinggal pencairan dana talangan tersebut," jelas politikus PAN ini. Sedangkan untuk mekanisme pembayaran tentu akan diatur oleh pemerintah sesuai dengan data-data yang sudah diberikan oleh Lapindo.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
Mahmud menambahkan, Pansus Lumpur ke Jakarta untuk menanyakan lebih lanjut terkait dana talangan ganti rugi korban lumpur. Apalagi saat ini momen pembahasan APBN-Perubahan 2015 yang harus dikawal bersama-sama. "Yang penting sudah ada kepastian untuk memasukkan dana talangan itu di APBN-P agar warga lebih tenang," tandasnya.
Jika dana talangan untuk pelunasan ganti rugi warga korban lumpur dianggarkan dalam APBN-P 2015, tidak dengan pengusaha korban lumput yang belum jelas. "Kalau dana talangan untuk korban lumpur tinggal mencairkan saja," tambah Mahmud.
Meski demikian, pengusaha korban lumpur diminta untuk menyerahkan data-data ganti rugi melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Nantinya, pembayaran ganti rugi untuk pengusaha korban lumpur tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.
Baca Juga: 17 Tahun Lumpur Lapindo, Korban Berharap Ada Bacapres yang Komitmen Membantu
Data yang diperoleh, aset korban lumpur yang belum dibayar sekitar Rp 781 miliar untuk 3.337 berkas. Sedangkan untuk pengusaha yang belum dibayar sebanyak 30 perusahaan yang nilainya sekitar Rp 724 miliar. Ganti rugi pengusaha korban lumpur dengan sistem Busines to Busines (B to B) yang berbeda dengan warga korban lumpur. Artinya, tiap perusahaan harganya tidak sama sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan Minarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News