Namun, Mardani selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Akhirnya KPK menerbitkan DPO terhadap Mardani.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, menuding KPK menyabotase proses gugatan praperadilan Mardani. Dilansir detik.com, Denny pun menyoroti keputusan KPK yang menetapkan nama Mardani ke dalam DPO.
"Sebagai suatu keputusan normatifnya tentu harus dihormati, meskipun tentu wajar pula kalau kami berbeda pendapat. Misalnya terkait DPO ya, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Denny mengungkapkan status DPO diberikan satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Mardani. Menurut dia, hal itulah yang dijadikan pertimbangan agar praperadilan kliennya tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News