Gugatan Praperadilan Mardani Ditolak, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase

Gugatan Praperadilan Mardani Ditolak, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Mardani Maming.

Namun, Mardani selalu mangkir dari panggilan penyidik . Akhirnya menerbitkan terhadap Mardani.

Plt. Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan meminta Mardani menyerahkan diri. sempat berupaya menjemput paksa di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Mardani, , menuding menyabotase proses gugatan praperadilan Mardani. Dilansir detik.com, Denny pun menyoroti keputusan yang menetapkan nama Mardani ke dalam .

"Sebagai suatu keputusan normatifnya tentu harus dihormati, meskipun tentu wajar pula kalau kami berbeda pendapat. Misalnya terkait ya, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Denny mengungkapkan status diberikan satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Mardani. Menurut dia, hal itulah yang dijadikan pertimbangan agar praperadilan kliennya tidak dapat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO