Menurutnya, dalih efisiensi yang dikemukakan perusahaan tidak didasari bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, pihaknya menolak opsi PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
"Mereka yang di-PHK ini semuanya adalah warga ring 1 yang terdampak aktivitas perusahaan," tambahnya seraya mengatakan mereka sudah banyak memberikan kontribusi untuk kemajuan perusahaan.
Mereka tidak hanya 1-2 tahun saja, bahkan ada juga yang bekerja selama 24 tahun di anak perusahaan Semen Indonesia tersebut.
"Untuk itu, kami meminta 33 pekerja yang di PHK itu dipekerjakan kembali dengan upah yang layak, dan tidak ada alasan apapun mereka harus dipekerjakan," tegasnya.
Sementara itu, Senior Manager Human Capital PT. IKSG, Sayekti, mengungkapkan pihaknya sudah memahami tuntutan pekerja atas kebijakan PHK yang secara resmi disampaikan oleh PT. Swabina Gatra, dimana perusahaan tersebut adalah pengelola borongan pekerjaan pembuatan kantong di PT. IKSG.
"Karena memang situasinya seperti ini, sehingga kebijakan ini kita ambil untuk langkah efisiensi," jelasnya.(gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News