Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara

Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara Proses persidangan terdakwa Yogi.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengusaha spring bed di . Kini, sidang lanjutan perkara pembunuhannya masuk pada agenda putusan.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) dipimpin oleh Majelis Hakim Jamuji (ketua), Mohammad Hasannudin Hefni (anggota), Dyah Ratna Paramita (anggota), dan Panitera P. Adang Djepaka, dengan terdakwa dalam perkara itu yaitu Yogi Sumardi, Senin (22/08/2022).

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh.Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Jamuji.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut Jamuji dalam amar putusannya.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022, jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan dan menuntut terdakwa Yogi dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga

Sidang dilakukan di 3 tempat yaitu PN , Kejari , dan Rutan secara virtual.

Dalam persidangan itu dihadiri oleh Liya Listiana dan juga Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sutrisno yang masing-masing telah menerima putusan dari majelis hakim. (raf/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO