GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bagian Umum Setda Pemkab Gresik telah mempersiapkan lelang kendaraan dinas yang diinilai tidak layak pakai. Kendaraan tersebut berupa roda 2 (R2) atau motor, dan roda empat (R4) atau mobil.
"Saat ini Bagian Umum tengah menunggu persetujuan Pak Bupati untuk lelang kendaraan dinas tak layak pakai tersebut," ucap Kepala Bagian Umum (Pemkab) Gresik, Setijo Hermawan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Wawan, sapaan akrabnya lantas merinci kendaraan dinas yang selama ini digunakan operasional Bagian Umum untuk dilelang. Untuk R2, ada 2 kendaraan. Yaitu, 2 sepeda motor jenis Honda Win, dan R4 sebanyak 2 unit. Rinciannya, 2 sedan jenis Honda Accord, 1 Toyota Wagon, dan 1 Toyota Pikap.
"Jadi, total 4 kendaraan yang bakal kami lelang. 2 motor dan 2 mobil," tegasnya.
Ia menyatakan, setelah pengajuan lelang kendaraan disetujui bupati, pihaknya bakal melaporkan proses lelang ke Bagian Aset pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Nantinya, BPPKAD yang mengajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," terangnya.
Wawan menambahkan, di antara pertimbangan kendaraan dilelang, karena kalau diperbaiki biaya yang dikeluarkan sama dengan membeli kendaraan baru.
"Makanya, kami putuskan lebih baik dilelang," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News