NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah mendapatkan kesimpulan dari tim ahli yang dijadwalkan datang pada Kamis (7/5) mendatang, Polres Nganjuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan gedung KPUD.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim AKP Hendra mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Moh Anwar Nazir saat press rilis di gedung Rupatama Mapolres Nganjuk.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Dijelaskan Jauh hari sebelumnya, Polres Nganjuk telah mempresentasikan berkas-berkas yang dimiliki di hadapan para doktor yang tergabung dalam tim ahli tersebut. “Hasil pemaparan kasus dugaan korupsi gedung KPUD Nganjuk, tim ahli langsung dapat menyimpulkan adanya indikasi kuat kerugian uang negara,” tegas AKP Hendra.
Representasi di hadapan tim ahli tersebut, pihak Polres Nganjuk memaparkan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya banyak item pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan. Yakni, tujuh lokasi taman, mushala, pengurukan, gudang, pengecatan, lis plafon berbahan gipsum, kanopi pada lorongan penghubung antar bangunan induk menuju gudang dengan bahan galvalum, adendum, serta sebagian tempat penjagaan.
"Bagian-bagian ini juga akan dicek oleh tim ahli, termasuk kualitas campuran semen," imbuh Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dikatakan, mengingat kondisi bangunan saat ini, pihaknya berkeyakinan telah terjadi kerugian uang negara secara menyeluruh (total loss) dari proyek senilai Rp 2,48 miliar tersebut.
“Kami juga berharap, temuan dari tim ahli tidak jauh berbeda dari perkiraan awal kami. Apabila tim ahli menyimpulkan penyimpangan menyeluruh, berarti negara telah dirugikan senilai proyek itu,” jelas AKP Hendra.
Bahkan, diperkirakan jumlah tersangka bisa mencapai tujuh orang. Namun demikian, polisi tidak berani terang-terangan menyebut nama-nama tersangkanya. Perkiraan itu didapat setelah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi pada hari Rabu (29/4). “Yang hampir pasti ada empat orang tersangka, bahkan bisa bertambah hingga tujuh orang,” tukas AKP Hendra.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Hal tersebut dilakukan setelah memanggil dan meminta keterangan dari 19 saksi yang dianggap terlibat dalam proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk. Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk sudah punya gambaran siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,48 miliar ini. Bahkan, dalam waktu dekat, tim 'Indera Waspada' ini segera memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai saksi, pada Selasa, (5/5) mendatang.
Dijelaskan oleh Hendra untuk menetapkan tersangka, Polisi tidak harus menunggu audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polisi secepatnya dapat langsung menetapkan tersangkanya, setelah diketahui adanya kerugian uang negara akibat yang ditimbulkan dari pembangunan gedung KPU tersebut.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat setelah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPKom), Har (53), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Nganjuk langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
"Hal itu bisa terjadi namun kita masih menunggu hasil pengecekan dari tim ahli, dari salah satu perguruan tinggi terkenal di Jawa Timur yang akan melakukan pengecekan kualitas bangunan yang berlokasi di Kelurahan Begadung Kecamatan Kota Nganjuk," jelasnya.
Sedikitnya, ada 20 tim ahli dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan dan keahlian yang bakal melakukan pengecekan. “Mereka semua adalah Doktor dengan keahlian masing-masing akan mengecek dugaan penyimpangan proyek gedung KPU Nganjuk,” terang AKP Hendra. (dit/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News