SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hampir setahun berlalu, pelimpahan kasus pengeroyokan pada lima orang santri di Ponpes Manbaul Hikam, Tanggulangin dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo cenderung jalan di tempat.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Bagaimana tidak? Hingga saat ini, proses pelimpahan tersebut masih bertahan di tahapan P19. Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum melakukan pelimpahan para tersangka ke kejaksaan negeri lantaran masih harus melengkapi berkas P19 itu.
"Tahapannya masih P19 terakhir mas, belum P21. Jadi, berkas sudah diperiksa jaksa dan dikembalikan untuk dilengkapi lagi berkasnya ke penyidik di polres," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Lebih jauh, Raka mengatakan bahwa pihak kejaksaan hingga saat ini juga masih menunggu perihal kelanjutan proses berkas perkara itu. "Nanti kalau sudah ada informasi lagi saya kabari. Sementara ini masih P19," ujarnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Sebagai informasi, pada 11 Oktober 2021 lalu, puluhan santri disebut telah melakukan pengeroyokan terhadap empat santri di Ponpes Manbaul Hikam, Tanggulangin. Kelima orang santri yang jadi korban itu adalah MZA (15), F (15 ) AN (14), KS (15), dan RD (15).
Pengeroyokan itu dipicu lantaran para korban tersebut diduga telah mencuri uang salah seorang santri senior di pondok tersebut. Hal ini kemudian memantik emosi dan akhirnya terjadi pengeroyokan oleh tersangka berinisial AB bersama teman-temannya pada ke lima korban itu.
Mirisnya, salah satu korban pengeroyokan yang berinisial MZA harus menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat dirawat di RSUD Sidoarjo. Sementara untuk korban lainnya dilaporkan mengalami sejumlah luka di tubuh. (cat/ari)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News