Putusan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik: Nur Hudi Dicopot, Nasir Kena Prank

Putusan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik: Nur Hudi Dicopot, Nasir Kena Prank Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir didampingi Anggota BK Mega Bagus Saputro saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat paripurna dengan agenda "Pengambilan Keputusan Atas Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD", di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/9/2022).

Paripurna dipimpin Ketua , Much Abdul Qodir membacakan keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap 2 anggota asal yang diadukan ikut dalam di , di , pada 5 Juni 2022.

Baca Juga: Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul 'No Result Found' saat Pemindahbukuan Coretax

Kedua anggota itu adalah, Ketua Muhamad Nasir, dan Anggota .

Juru Bicara BK, Jamiyatul Mukharomah membacakan keputusan BK bahwa Nur Hudi terbukti bersalah. Ia melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2019. "Untuk itu, Nur Hudi dijatuhi sanksi sedang berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV.

Sementara terbukti tidak bersalah. Yang bersangkutan tidak bersalah dan melanggar kode etik. "Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: Info Apakah Sudah Ditransfer BLT Rp600 Ribu Bank BRI, BSI, BNI dan Login Cekbansos di Sini

Ketua Much Abdul Qodir bersama Anggota BK Mega Bagus Saputra usai paripurna memberikan keterangan pers.

Qodir menyatakan, BK telah memutuskan kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang melibatkan dua anggota .

Untuk anggota atas nama diberikan sanksi sedang. "Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV ," ucapnya.

Baca Juga: Update! Cek Pakai HP di Sini Daftar Penerima Uang BLT BBM Rp300, Kapan Cair Akhir Februari 2025?

Ditegaskannya, pemberian sanksi itu karena sesuai hasil rapat BK Nur Hudi dipastikan melanggar kode etik dan tata tertib (tatib) . Namun, kata Qodir, ada sejumlah hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan seperti yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan," ungkapnya.

Pertimbangan lain, masih kata Qodir, yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK.

Baca Juga: Ketua DPC PDIP Gresik Sebut Yani Langsung Retreat dan Alif Sudah Ada Agenda Usai Dilantik Presiden

"Usai pencopotan Nur Hudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV, selanjutnya Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris," terang ketua DPC PKB Gresik ini

Untuk , BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan.

"Kalau bahasa anak muda sekarang Pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu," katanya.

Baca Juga: Lancar! Tips dan Solusi Gagal Impor XML ke Coretax dan Terdapat Baris Banyak

Untuk itu, tambah Qodir, Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di-off-kan (diberhentikan) sementara. Nama baiknya juga dikembalikan.

"Karena dalam penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran untuk Pak Nasir. Jadi kami kembalikan semua haknya," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO