Putusan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik: Nur Hudi Dicopot, Nasir Kena Prank

Putusan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik: Nur Hudi Dicopot, Nasir Kena Prank Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir didampingi Anggota BK Mega Bagus Saputro saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda "Pengambilan Keputusan Atas Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD", di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/9/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir membacakan keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap 2 anggota DPRD Gresik asal yang diadukan ikut dalam di , di , pada 5 Juni 2022.

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Kedua anggota itu adalah, Ketua Muhamad Nasir, dan Anggota .

Juru Bicara BK, Jamiyatul Mukharomah membacakan keputusan BK bahwa Nur Hudi terbukti bersalah. Ia melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2019. "Untuk itu, Nur Hudi dijatuhi sanksi sedang berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV.

Sementara terbukti tidak bersalah. Yang bersangkutan tidak bersalah dan melanggar kode etik. "Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir bersama Anggota BK Mega Bagus Saputra usai paripurna memberikan keterangan pers.

Qodir menyatakan, BK DPRD Gresik telah memutuskan kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang melibatkan dua anggota .

Untuk anggota DPRD Gresik atas nama diberikan sanksi sedang. "Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ucapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Ditegaskannya, pemberian sanksi itu karena sesuai hasil rapat BK Nur Hudi dipastikan melanggar kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD Gresik. Namun, kata Qodir, ada sejumlah hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan seperti yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan," ungkapnya.

Pertimbangan lain, masih kata Qodir, yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

"Usai pencopotan Nur Hudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV, selanjutnya Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris," terang ketua DPC PKB Gresik ini

Untuk , BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan.

"Kalau bahasa anak muda sekarang Pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu," katanya.

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

Untuk itu, tambah Qodir, Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di-off-kan (diberhentikan) sementara. Nama baiknya juga dikembalikan.

"Karena dalam penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran untuk Pak Nasir. Jadi kami kembalikan semua haknya," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO