GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda "Pengambilan Keputusan Atas Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD", di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/9/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir membacakan keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap 2 anggota DPRD Gresik asal Fraksi Nasdem yang diadukan ikut dalam pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
- Tak Cuma Gus Yani dan Ning Min, Sejumlah Nama Digadang Bakal Maju Pilkada Gresik 2024
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
Kedua anggota itu adalah, Ketua Fraksi Nasdem Muhamad Nasir, dan Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto.
Juru Bicara BK, Jamiyatul Mukharomah membacakan keputusan BK bahwa Nur Hudi terbukti bersalah. Ia melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2019. "Untuk itu, Nur Hudi dijatuhi sanksi sedang berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV.
Sementara Muhammad Nasir terbukti tidak bersalah. Yang bersangkutan tidak bersalah dan melanggar kode etik. "Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan," terangnya.
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir bersama Anggota BK Mega Bagus Saputra usai paripurna memberikan keterangan pers.
Qodir menyatakan, BK DPRD Gresik telah memutuskan kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang melibatkan dua anggota Fraksi Nasdem.
Untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Arianto diberikan sanksi sedang. "Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ucapnya.