GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda "Pengambilan Keputusan Atas Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD", di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/9/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir membacakan keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap 2 anggota DPRD Gresik asal Fraksi Nasdem yang diadukan ikut dalam pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kedua anggota itu adalah, Ketua Fraksi Nasdem Muhamad Nasir, dan Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto.
Juru Bicara BK, Jamiyatul Mukharomah membacakan keputusan BK bahwa Nur Hudi terbukti bersalah. Ia melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2019. "Untuk itu, Nur Hudi dijatuhi sanksi sedang berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV.
Sementara Muhammad Nasir terbukti tidak bersalah. Yang bersangkutan tidak bersalah dan melanggar kode etik. "Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir bersama Anggota BK Mega Bagus Saputra usai paripurna memberikan keterangan pers.
Qodir menyatakan, BK DPRD Gresik telah memutuskan kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang melibatkan dua anggota Fraksi Nasdem.
Untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Arianto diberikan sanksi sedang. "Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ucapnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Ditegaskannya, pemberian sanksi itu karena sesuai hasil rapat BK Nur Hudi dipastikan melanggar kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD Gresik. Namun, kata Qodir, ada sejumlah hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan seperti yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan," ungkapnya.
Pertimbangan lain, masih kata Qodir, yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Usai pencopotan Nur Hudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV, selanjutnya Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris," terang ketua DPC PKB Gresik ini
Untuk Muhammad Nasir, BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan.
"Kalau bahasa anak muda sekarang Pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Untuk itu, tambah Qodir, Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di-off-kan (diberhentikan) sementara. Nama baiknya juga dikembalikan.
"Karena dalam penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran untuk Pak Nasir. Jadi kami kembalikan semua haknya," tutupnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News