JEMBER, BANGSAONLINE.com - Buruh PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) Unit Industri Bobbin kembali menghampiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember. Kali ini, mereka diundang untuk musyawarah (bipartit) atas penyelesaian polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dirasa sepihak.
Undangan musyawarah digelar secara tertutup oleh Disnaker Jember di kantornya. Agenda tersebut mengundang pihak buruh yang terkena PHK pada akhir Agustus (31/8/2022) lalu, serta serikat pekerja terkait dan manajemen PT PMP.
Lily Rismawati, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jember mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), menekankan pada jalan musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan silang paham antara perusahaan dengan pekerjanya.
"Karena memang prosedur kaitannya dengan perselisihan, kaitannya dengan PHK, harus sesuai dengan ketentuan, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2004, kaitannya dengan PPHI. Jadi semua, segala macam permasalahan memang diawali dengan musyawarah dulu, istilahnya dengan bipartit dulu," ujar Lily usai musyawarah pada Rabu (14/9/2022) sore.
Dengan demikian, pihak Disnaker Jember mencoba memberikan ruang agar satu pihak dengan yang lain dapat bermusyawarah terlebih dahulu. Karena pada kejadian sebelumnya, pihak buruh yang terkena PHK, dua kali telah mengadu kepada Disnaker, sekiranya agar mereka dapat dipertemukan dan duduk bersama dengan pihak perusahaan.
"Kita memberikan ruang untuk mereka bermusyawarah. Kita mempertemukan, belum mediasi. Ini masih antara pekerja dengan perusahaan, karena kemarin itu ada kebuntuan komunikasi. Biar mereka menyampaikan unek-unek satu sama lain terlebih dahulu, kita menyaksikan di situ. Ibarat Disnaker ini orang tuanya, walaupun bipartit tidak mungkin dilakukan di perusahaan, bisa kita fasilitasi di dinas," terangnya.
Lily menambahkan, memang hasil dari musyawarah yang telah terselenggara tersebut belum menemukan titik temu. Maka dari itu, pihaknya akan kembali menentukan jadwal untuk pertemuan selanjutnya.
"Tadi sudah mengerucut, walaupun tidak 100 persen ada titik temu di situ, karena memang ini masih berlanjut, nanti minggu depan Insya Allah masih ada. Kaitanya dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang jelas sesuai dengan ketentuan untuk urusan masalah pesangon, tapi ada hal yang mungkin perlu dikomunikasikan," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak serikat pekerja yang sempat disebut tidak memberikan pendampingan oleh ratusan buruh yang ter-PHK, hadir dalam musyawarah tersebut dan menyampaikan klarifikasinya.
Edi Sunarto selaku perwakilan serikat pekerja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan. Namun mereka mengakui keterbatasannya untuk mempertahankan kawan-kawan buruh yang mengalami PHK di akhir Agustus lalu. Sehingga, mereka lebih mengarah pada hak yang harusnya diberikan kepada ratusan buruh yang di-PHK.
Klik Berita Selanjutnya