KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja 16 tahun asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial WD (42). Mirisnya, aksi pencabulan dilakukan pelaku sejak tahun 2018. Saat itu korban baru berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 7 SMP.
Aksi bejat itu dilakukan secara berulang hingga korban akhirnya tak kuat atas perlakuan ayah tirinya. Puncaknya, korban berinisial SYS itu mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu pada 23 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA:
- Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
- Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
- Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Menurut Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, pelaku WD alias Gareng (42) dapat leluasa melakukan aksinya selama 4 tahun lebih, karena korban diancam agar tak melapor kepada sang ibu. Selain itu, korban juga diiming-imingi akan dibelikan Hp.
Aksi pencabulan pertama dilakukan pelaku saat korban kelas 7 SMP atau berusia 12 tahun. Korban sempat menolak, namun akhirnya pelaku berhasil melancarkan aksinya.
"Saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan Hp. Namun, faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka," jelas Oskar saat memimpin rilis pers, Selasa (21/9/2022).
Kapolres mengungkapkan, aksi pencabulan oleh pelaku terus berlanjut. Perinciannya, sebanyak 3 kali saat korban kelas 8 SMP (13 tahun) dan 3 kali saat korban kelas 9 SMP (14 tahun).
Klik Berita Selanjutnya