KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan penertiban sejumlah baner atau reklame tak berijin dan pemasangan yang menyalahi aturan di wilayah pinggir jalan raya Gurah hingga Pare, Selasa (5/5).
Reklame tak berijin yang di bredeli Satpol PP ini mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib. Alhasil, ratusan reklame bentuk baner dan spanduk yang masa ijinnya habis dan alat peraga berupa potongan bambu ikut di bawa.
Koordinator lapangan Satpol PP Kabupaten Kediri, Riswadi nenuturkan, penertiban reklame yang dia lakukan merupakan kegiatan rutin Satpol PP.
Baca Juga: Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
"Kami selalu melakukan keliling ke Jalan Raya di wilayah Kabupaten Kediri. Dan reklame di wilayah Pare dan Gurah banyak masa ijinnya sudah habis," tutur Riswadi.
Riswadi menambahkan, meski kerap kali melakukan penertiban reklame dan banyak pemasang baner yang menyalahi aturan, pihaknya tak segan untuk melakukan pencopatan.
"Pemasangan bener yang membentang di atas jalan itu menyalahai aturan, harusnya pemasang memasang di samping jalan," terang Riswadi. (kdr-1/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News