KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Perhutani Pemangkuan Hutan (KPH) Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Rabu (5/10/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
"Selain itu, tujuan kerja sama juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani," kata Edi Sutomo.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. Bantuan hukum yang dimaksud, yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
"Pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara dan pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum," ujarnya
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Untuk tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara negara/pemerintah.
Perjanjian kerja sama ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani yakni 5 Oktober 2022. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News