NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Suhardi, mantan Ketua Kelompok Tani Karya Tani Desa Karang Tengah Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, diduga menilep uang bantuan dari Program UPPO, yang dikucurkan dari APBN tahun 2009/2010, senilai Rp 334 juta.
Gumono, yang saat itu sebagai anggota, mengatakan sejak awal sudah terlihat penyelewengan. Pembelian sapi yang seharusnya Rp 6,5 juta sesuai RAB, ternyata dibelikan yang seharga Rp 4 juta. Dan jumlahnya pun tidak 35 ekor sebagaimana ditetapkan, namun hanya 28 ekor. “Saya tahu harga sapi Rp 4 juta, karena waktu itu saya juga sebagai anggota kelompok,” ungkapnya.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Mengetahui hal ini, anggota Kelompok Karya Tani melakukan protes, sehingga terjadilah re-organisasi kepengurusan kelompok. “Saat ini, yang ditunjuk sebagai ketua, saya sendiri,” kata dia.
Gumono, ketua baru, mengatakan tahun 2012, hanya menerima pelimpahan 6 ekor sapi. Sementara yang 13 ekor sapi mati berdasarkan laporan Suhardi. Namun, tidak ada bukti yang menunjukan bahwa sapi memang mati. “Kami sempat menanyakan, sapi mati itu di mana kuburannya?,” jelasnya.
Sementara 19 ekor dari sisa sapi yang belum dilaporkan, diakui telah dijual Suhardi, dalam kurun waktu dua tahun. “Sebenarnya masalah ini sudah pernah diusut Kejaksaan Negeri Nganjuk, tetapi karena kurangnya alat bukti dan saksi pendukung, maka kasusnya dihentikan,” tambahnya.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Saat ini pihaknya telah mengantongi bukti, dan anggota kelompok siap menjadi saksi. Dia berharap Kejaksaan kembali membuka kasus ini.
Suhardi saat dikonfirmasi mengakui telah menjual sapi bantuan karena kesulitan keuangan untuk merawat sapi sebanyak itu. ”Memang sapinya saya jual untuk membeli rumput,” jelasnya. (njk-1/dit/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News