“Tentu ini komitmen yang tinggi sebagai bentuk menjalankan tugas yang diamanahkan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, sebagai pengarah PPID mengaku pihaknya optimis menjadi badan publik dengan status informatif dari sebelumnya menuju informatif.
“Kami optimis karena kami telah menyediakan informasi dan melakukan layanan sesuai dengan aturan,” ucap Gogot.
Selanjutnya, Tim Visitasi KI Jatim melakukan verifikasi terhadap ketersediaan data dan informasi sesuai dengan SAQ yang telah dikumpulkan. Informasi yang diverifikasi meliputi pertama informasi yang wajib diumumkan. Ini berbasis link karena harus ada dalam website. Kedua, informasi yang perlu disediakan, dapat disediakan dalam google drive, one drive, maupun hard copy. Dan ketiga yaitu informasi yang dikecualikan.
Sebelumnya, rombongan KI juga sempat mengunjungi fasilitasi Layanan Terpadu KPU Jatim yang salah satunya terdapat menu PPID di dalamnya. Rangkaian visitasi berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan dihadiri dua orang staf dari KI Jatim, Edi dan Aris.
Sedangkan untuk KPU Jatim ada ketua, Choirul Anam dan sejumlah anggotanya, yakni, sekretaris yang merupakan atasan PPID Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat sekaligus PPID Popong Anjarseno, Operator PPID Alrisa Ayu, serta jajaran struktural dan fungsional. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




