SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kelalaian Dinas Sosial (Dinsos) Sampang dalam pengawasan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang kembali melahirkan, saat tinggal di rumah perlindungan sosial (RPS) dianggap mencoreng reputasi Kota Bahari. Hal tersebut diungkapkan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar RPS, Heru Susanto.
"Mengapa saya katakan nama baik tercoreng. Karena kehamilan CM (wanita penderita ODGJ) ini penyebabnya dari Dinsos Sampang sendiri. Sebab, CM dibiarkan keluar masuk dari RPS," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Menurut dia, nama baik Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, yang merupakan tempat RPS itu juga menjadi korban atas lemahnya pengawasan dari dinas sosial setempat. Ia pun mengaku tidak mengetahui rupa dari wanita penderita ODGJ yang melahirkan dua kali di sana.
"Dalam kejadian ini, Dinsos Sampang tidak melaporkan pada APH (aparat penegak hukum) dan mencukupkan dengan sumpah para penjaga keamanan, sedangkan hal seperti ini sudah terjadi kedua kalinya pada CM yang sudah menjadi penghuni tetap di RPS," ungkapnya.
Heru menilai, ikrar yang diucapkan para petugas itu bukan bahasa hukum karena sumpah hanya dilakukan pada mereka yang menjalani pemeriksaan di pengadilan. Ia menduga, CM digagahi oleh petugas yang berada di RPS.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Kami menduga ini perbuatan dari orang dalam, apalagi CM sudah dianggap saudara. Perempuan itu dari 2015 ada di RPS. Kalau hitungan waktu yang cukup lama, dan tidak ada hubungan famili, bisa jadi hasrat itu tumbuh," tuturnya.
"Kalau kejadian ini dibiarkan untuk yang keduanya kalinya, bisa jadi pelaku merasa aman karena Dinsos Sampang tidak bergerak pada proses hukum dan hanya berpegang teguh pada sumpah para penjaga RPS," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News