BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif bepergian ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Achma Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Dikutip Kompas, Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak13 Oktober 2022 sampai 13 Apri 2023.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, warga Bangkalan Madura Jawa Timur kembali heboh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke kabupaten ujung barat Madura itu untuk menggeledah kantor Bupati Abdul Latif Imron (Ra Latif), Senin (24/10/2022).
Bahkan petugas KPK tak mengacak-acak kantor bupati tapi juga kantor wakil bupati, sekretaris daerah (Sekda), dan asisten bupati Bangkalan.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Belakangan muncul informasi bahwa sudah ada tersangka. Namun hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK.
Bupati Ra Latif sempat muncul saat membuka Kirab Budaya yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-491 Bangkalan, Selasa (25/10/2022) sore. Tapi ia enggan komentar ketika dikonfirmasi soal penggeledahan kantornya oleh tim KPK. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News