KPK Resmi Larang Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri

KPK Resmi Larang Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri Bupati Bangkalan Abdul Latif. Foto: Kominfo Provjatim

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi () secara resmi melarang Abdul Latif bepergian ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari ,” kata Achma Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Dikutip Kompas, Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak13 Oktober 2022 sampai 13 Apri 2023.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, warga Bangkalan Madura Jawa Timur kembali heboh. Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali turun ke kabupaten ujung barat Madura itu untuk menggeledah kantor Bupati Abdul Latif Imron (Ra Latif), Senin (24/10/2022).

Bahkan petugas tak mengacak-acak kantor bupati tapi juga kantor wakil bupati, sekretaris daerah (Sekda), dan asisten bupati Bangkalan.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Belakangan muncul informasi bahwa sudah ada tersangka. Namun hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari

Bupati Ra Latif sempat muncul saat membuka Kirab Budaya yang digelar dalam rangka , Selasa (25/10/2022) sore. Tapi ia enggan komentar ketika dikonfirmasi soal penggeledahan kantornya oleh tim . (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO