LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 251 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari 14 kecamatan di Lamongan menerima materi pembinaan dari Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Lamongan di Ruang Sabha Dyaksa, Senin (11/5). Pembinaan tersebut terkait UU 6/2014 tentang Desa.
Dikatakan Fadeli, BPD merupakan pengendali dan pengawas pembangunan di desa, agar pembangunan di desa berjalan sesuai yang direncanakan. Berkenaan dengan UU Desa, dia mendorong kepada seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk memanfaatkan UU Desa tersebut secara maksimal agar desa cepat maju dan sejahtera.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
“Desa harus terus maju dengan memperbaiki manajemen pemerintahan desa. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” pesan dia.
Sementara, Kabag Pemerintahan Desa Jarwito berharap dengan pembekalan ini, maka BPD bisa menjadi mitra sejajar bagi kades dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebelumnya, Kades se-Lamongan juga telah menerima materi diklat dan sosialisasi selama tujuh hari terkait pengelolaan keuangan desa. BPD sendiri memiliki peran sentral di pedesaan. Karena BPD yang diisi perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ini juga memiliki fungsi pemerintahan. Yakni untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kiner Kades. (ais/rvl)
Baca Juga: Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News