MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Persyaratan bertarung sebagai calon Bupati Mojokerto Desember lewat jalur independen tidak mudah. Pasalnya, untuk cabup independen dibutuhkan dukungan 6,5 persen suara atau minimal 70 ribu pemilih. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan momen pilkada yang sama lima tahun lalu.
"Berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK- 2) yang diterima dari Kemendagri melalui KPU Pusat, jumlah penduduk di Kabupaten Mojokerto ada 1,4 juta lebih. Sehingga calon independent nanti harus bisa mengumpulkan dukungan 70 ribu orang lebih,” jelas Avidatus Sholikhah, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa, (12/5).
Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?
Ketentuan ini, katanya, sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen. Jumlah itu meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.
Persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Sebelumnya jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk. Namun, saat ini bertambah menjadi 6,5 persen.
Tak hanya itu, Avidah mengatakan, dukungan ini juga berdasarkan hasil verifikasi dilapangan yang dilakukan KPU melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) di masing masing Desa. "Bukti dukungan sebesar 6,5 persen itu akan diverifikasi oleh KPU. Karena itu, masing-masing calon yang mendaftar harus melebihkan bukti dukungan untuk mengantisipasi adanya KTP ganda dalam dukungan yang diberikan," ujarnya.
Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Sekarang ini, lanjut Avidah, KPU masih menunggu beberapa peraturan untuk melaksanakan tahapan Pilbup. Diantaranya peraturan tentang pencalonan, serta pelaksanaan kampanye. (yep/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News