KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia (World Tree Day) yang jatuh pada 21 November setiap tahunnya, para relawan lingkungan yang tergabung dalam ARPL (aliansi relawan peduli lingkungan) Kediri menggelar aksi simpatik di kawasan SLG, Minggu (20/11/2022).
Kegiatan itu adalah membagikan brosur anti-menebang pohon di sumber air kepada pengunjung kawasan SLG dan para pengguna jalan. Hal tersebut dilakukan karena penebangan pohon belakangan ini terjadi pada sejumlah sumber air di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Koordinator ARPL Kediri, Ari Purnomo Adi, mengatakan bahwa menebang pohon di kawasan sumber air sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain bisa mematikan sumber air, penebangan pohon bisa merusak lingkungan.
Selama ini, kata Ari, para relawan bekerja sama dengan pihak-pihak yang peduli lingkungan telah melakukan penanaman pohon di beberapa kawasan sumber air atau lahan kritis di kabupaten maupun di kota.
"Ironisnya, ketika kami sedang berusaha memulihkan kondisi sumber air dengan menanam pohon, ada oknum-oknum tertentu yang malah menebang pohon di kawasan sumber air. Kami sangat sedih melihat kenyataan itu," ujarnya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menurut dia, pohon sangat penting bagi makhluk hidup selain bisa membantu melindungi keberadaan sumber air, seperti menghasilkan oksigen, mencegah bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
Ari menyebut, pohon yang ditebang itu ada di beberapa sumber air, seperti sumber air di Kecamatan Badas, lalu Sumber Kurung di Kecamatan Plosoklaten, dan Sumber Bedug di Kecamatan Ngadiluwih.
Sebelumnya, penebangan pohon juga terjadi di Sumber Air Alaska di Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, serta di Sumber Air Mbah Jenggot di Desa Bedali, Kecamatan Ngancar. Padahal, lanjut Ari, di Kabupaten Kediri ini sudah ada regulasi yang jelas-jelas melarang setiap orang atau badan menebang pohon di sumber air.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Aturan itu yakni Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum. Dalam Bab IX Pasal 19 huruf H disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menebang pohon di area sumber air.
"Bila hal tersebut dilanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1, yaitu Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," urai Ari. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News