KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui tahapan, gugatan pemilik usaha Panti Pijat Bunga Bali Spa, Tjutjut Suliyatno, yang ditujukan kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar selaku tergugat ke 2, dan Kepala Satpol PP Ali Muklis selaku tergugat 1, akhirnya dikabulkan, Senin (11/5), lalu. Adapun agendanya, penyerahan berkas gugatan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Menariknya, dari gugatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, terlihat tidak percaya diri (PD), dengan mewakilkan perkara tersebut, terhadap Advokat Senior, Dr. H. Nurbaedah,SH .S.Ag. MH, selaku Kuasa Hukum dari Wali Kota.
Sementara, Nurbaedah, mengatakan, pihaknya dalam menghadapi gugatan pemilik panti pijat, memang ditunjuk dan langsung mendapatkan Surat Kuasa dari Abdullah Abu Bakar, sebagai tergugat 2. Menurutnya, hal ini syah saja dilakukan oleh setiap Advokat, dengan berbagai alasan tertentu.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
“Sebagai Advokat, syah bila kami ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Wali Kota Kediri (Abdullah Abu Bakar, red), karena ini sifatnya hukum Perdata. Kalaupun pihak Hukum Pemkot tidak menangani sendiri, berarti yang bersangkutan ada kesibukan ataupun hal lainya,“ ungkap Nurbaedah, saat ditemui, Kamis (14/5).
Saat ditanya, adanya ketakutan dari Pihak Pemkot, perihal gugatan itu, hingga menyewa dirinya selaku Advokat senior, Nurbaedah menolakya. Dirinya beranggapan, Wali Kota Kediri memakai jasanya sebagai Kuasa Hukum, lantaran sudah adanya jalinan baik.
“Kalau dikatakan Pemkot takut ataupun tidak percaya diri menghadapi gugatan, saya rasa tidak. Karena, secara garis besarnya Wali Kota Kediri ada jalinan baik saja dengan saya. Jadi, ya wajar kalau yang bersangkutan memakai jasa saya,“ tandasnya.
Sekedar mengingatkan, munculnya gugatan itu dilatarbelakangi ditutupnya beberapa panti pijat yang dianggap ilegal oleh Pemkot Kediri. Hingga akhirnya, salah satu pemilik panti pijat, Rabu (29/4) April lalu melayangkan surat gugatan atas penutupan usahanya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, dengan nomor gugatan penggugat, yakni, 38 / Pdt/ 2015/PN. Kdr, tertanggal 29 april 2015.
Dalam gugatanya, Tjutjut Suliyanto memperkarakan usahanya yang ditutup dan disegel dengan alasan tidak memiliki izin dan dijadikan tempat prostitusi terselubung atas intruksi Wali Kota Kediri. Tidak sampai disitu saja, Tjutjut juga menganggap dirinya telah dipermalukan oleh tergugat didepan mata para tetangga dan khalayak ramai.
"Kita selaku penggugat selain menderita kerugian material sebesar 1 Millyar dan juga inmaterial, senilai 10 Millyar. Kita merasa malu kepada masarakat indonesia karena tersebar di media online. Ini pencemaran nama baik saya dan pekerja saya. Jelas tempat pijat saya dalam izinya sudah tertera pijat capek-capek," kata Tjutjut, saat melayangkan gugatan, lalu. (rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News