BPPM Gresik Ancam Tutup PT Orela Shipyard

BPPM Gresik Ancam Tutup PT Orela Shipyard Kapal-kapal yang lakukan doking di PT Orela Shipyard. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik menindaklanjuti temuan adanya usaha dok kapal milik PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah yang tidak lengkap izinnya, namun sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas.

BPPM mengancam akan menghentikan aktivitas pembuatan kapal pesiar dan dok kapal di PT Orela Shipyard tersebut. "Ya, kalau nanti pihak managemen PT Orela tidak juga melengkapi semua perizinan, aktivitasnya kami hentikan, bahkan pabrik tersebut kami tutup, " ancam Kepala Bidang Penanaman Modal Pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Senin (18/5).

Menurut Subhan, PT Orela Shipyard sudah berdiri di atas lahan bekas pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah selama 3 tahun. Bahkan, perusahaan pemroduksi kapal itu sudah banyak membuat dan menjual belikan kapal.

Namun, sejauh itu, perusahaan tersebut belum melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Hingga saat ini, berdasarkan data yang masuk di BPPM, izin yang baru diurus oleh PT Orela Shipyard di antaranya, IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal), dan IPR (Izin Peruntukan Ruang).

Sedangkan izin lainnya yang krusial, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan HO (izin gangguan) tidak mengantongi. "Tidak boleh aktivitas kalau izin-izin tersebut tidak dilengkapi," kata Subhan.

Sebetulnya, lanjut Subhan, managemen PT Orela Shipyard pernah mengajukan IMB ke BPPM. Namun, pengajuan itu ditolak. Sebab, legalitas tanah bekas yang ditempati pabrik tersebut tidak memenuhi syarat. "Sejauh ini, PT Orela juga tidak mengajukan ke BPPM," terangnya.

Karena itu, BPPM menunggu hasil keputusan rapat dengan Komisi A DPRD Gresik setelah komisi hukum itu melakukan study banding ke Jakarta Senin-Rabu (18-20/5) terkait nasib PT Orela Shipyard. "Nanti kami tunggu rekomendasi dari Komisi A," pungkasnya.

Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Indro mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa lakukan eksekusi PT Orela Shipyard yang melakukan aktivitas industri tanpa melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Sebab, Satpol PP selaku eksekutor Perda (peraturan daerah) tidak ada surat permintaan eksekusi dari BPPM. "Kalau ada perintah langsung kami jalankan. Namun, sejauh ini belum ada permintaan dari BPPM," katanya. (hud/rvl)

Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO