PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan mengkaji hasil audiensi bersama DPRD terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Setelah kami melakukan kajian lanjutan, kami dapat berkesimpulan sementara, bahwa di internal BUMD Pamekasan terkhusus PT AUMM, patut diduga ada kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif," jelas Ketua Umum PC PMII Moh Yasin kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Ia menambahkan, BUMD PT AUMM didirikan tanpa adanya analisis yang jelas sesuai dengan regulasi, hal ini, dibuktikan oleh PC PMII Pamekasan.
"Tidak adanya RKAP yang seharusnya menjadi ruh dalam perusahaan, simpang siurnya BUMD di kabupaten Pamekasan, RUPS yang tidak jelas, tidak adanya peraturan perusahaan (BUMD) yang seharusnya disusun sebagai manajemen perusahaan," jelasnya.
Menurutnya, kabag ekonomi juga patut dicurigai, sebab, ada beberapa hal yang diduga dilakukan mengamankan aset BUMD.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
"Kabag ekonomi sebagai pembinaan terhadap BUMD malah mengamankan aset kekayaan BUMD padahal sesuai dengan regulasi yang ada Kabag ekonomi tidak boleh ikut campur dalam persoalan saham yang ada didalamnya," terangnya.
Yasin juga menyayangkan BUMD Pamekasan, karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada, dan juga potensi kejahatan korporasi ada pada internal BUMD.
"Tentu kami PC PMII Pamekasan ketika tidak ada kejelasan dari pihak terkait termasuk Kabag ekonomi yang memberikan data tidak sesuai dengan permintaan PMII maka kami akan menindak lanjuti soal BUMD ini ke pihak berwajib termasuk Kejari Kabupaten Pamekasan," tegasnya.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Sebelumnya, PC PMII Pamekasan melakukan audiensi di ruang rapat DPRD bersama kabag ekonomi, inspektorat, Plt. direktur PDAM, Plt. Direktur PT. AUMM, dan Komisaris PT. AUMM, atas dugaan penggelapan dana badan usaha milik daerah (BUMD), Rabu (7/12/2022). (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News