SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Vladimir Putin, Presiden Rusia mengesahkan Undang-Undang anti LGBT untuk negaranya dan memberikan sanksi kepada pelanggarnya sebesar Rp 103 juta.
Pengesahan Undang-Undang tersebut dilakukan seminggu setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT. Peraturan tentang pelarangan LGBT di Rusia merupakan perluasan Undang-Undang yang telah diterbitkan pada tahun 2013, yang pada saat itu melarang menyebarluaskan informasi terkait LGBTQ kepada anak-anak.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Negara Rusia resmi melarang segala bentuk aktivitas propaganda LGBT, mulai dari kampanye di depan publik, film, buku, media sosial internet hingga iklan.
Bagi individu yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 400 rubel atau Rp 103 juta. Bagi organisasi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar. Jika yang melakukan organisasi resmi pemerintah, maka akan dikenakan denda sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.
Dalam sejarahnya, sejak tahun 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan di Rusia. Pada tahun 1999 homoseksual digolongkan sebagai penyakit mental. Pemerintah Rusia sangat teguh membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Adanya pengetatan terhadap LGBT menjadikan Rusia menduduki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.
Peraturan yang dikeluarkan Putin mengenai LGBT ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah, yang mengatakan bahwa peraturan mengenai LGBT merupakan contoh politisasi dan homophobia.
(ans)
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News