KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Vice Presiden PT. KAI Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono menggelar giat apel Gelar Pasukan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 di halaman kantor Daop 7 Madiun.
Hendra mengatakan, pelaksanaan posko angkutan Nataru tersebut, berlangsung selama 18 hari, dimulai dari Kamis (22/12/2022) hingga Minggu (8/1/2023) medatang.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
Ia juga mengatakan, saat pelaksanakan, pihaknya akan melibatkan jajaran Daop 7, serta bantuan dari unsur TNI dan kepolisian dalam pengamanan perjalanan angkutan.
“KAI sebagai salah satu moda utama transportasi nasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru, berkomitmen memastikan perjalanan menggunakan kereta api berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kegembiraan" tutur Hendra.
Menurutnya, dengan dimulainya Angkutan Nataru, KAI telah menyiapkan segala sumber daya untuk melayani pelanggan secara maksimal. Kesiapan KAI mencakup sumber daya manusia, sarana, prasarana, maupun hal lain-lain yang berkaitan dengan pelayanan secara keseluruhan.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
KAI Daop 7 Madiun, masih kata Hendra, juga telah menyiapkan 55 petugas disiagakan di sepanjang lintas KA Daop 7 Madiun, untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa hebat (PLH) yang bisa menghambat perjalanan KA, dan untuk pengamanan telah disiapkan sebanyak 267 petugas.
"Kita telah tempatkan petugas pada titik-titik lintasan yang rawan dan juga untuk menegakkan protokol kesehatan" tambahnya.
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
Ia juga mengatakan, kali ini, untuk angkutan Nataru di Daop 7, menjalankan 46 KA Reguler dan 10 KA tambahan.
"Melalui persiapan yang matang, kita harapkan moda transportasi KA selama masa Angkutan Nataru ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali" pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, untuk para pelanggan Kereta Api yang berusia 6-12 tahun yang belum menjalani vaksin, masih bisa naik kereta api. Syaratnya adalah, memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. (dro/sis)
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News