GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto membuat kebijakan baru bagi para Kades (kepala desa). Dia meminta kepada para kades kalau mau mencairkan honor harus setor APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Sedangkan, honor sendiri sudah bisa diambil di DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).
"Untuk honor silahkan diambil melalui kepala desanya masing-masing dengan syarat sudah menyelesaikan APBDes tahun 2015," kata Bupati, didampingi Wabup, Moh Qosim saat membuka bimbingan teknis peningkatan peran serta lembaga sosial masyarakat di Ruang Mandala Bakti Praja Rabu (20/5).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan para ketua RT dan RW yang hadir. Sebab, kalau dia tidak ucapkan terima kasih, maka akan kuwalat. "Kalau saya tidak berterima kasih, saya akan kuwalat kepada para RT dan RW yang sudah banyak membantu dalam masa pemerintahan saya," tegasnya.
"Saya juga meminta maaf atas honor RT yang hanya Rp 500 ribu se tahun, dengan total APBD sebesar Rp 4 miliar lebih," sambungnya.
Bupati mengaku optimis, pengalokasian dana ke desa antara Rp 700 juta sampai Rp 1,4 miliar bisa terwujud tahun ini. Sebab, dan tersebut sudah tersedia. "Yang penting kami sudah mempersiapkan para kepala desa dan perangkat untuk segera mengambil apabila dana tersebut benar-benar cair," jelasnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara Kepala Bapemas Pemkab Gresik, Agus Budiono menambahkan, pada pemerintahan Bupati-Wabup, Sambari-Qosim honor kepala desa mencapai Rp 2,4 juta perbulan. Honor sekretaris desa Rp 1,9 juta perbulan. Honor perangkat desa Rp 1,7 juta perbulan dan honor BPD (Badan Perwakilan Desa) sebesar Rp 500 ribu perbulan. Sedangkan honor RT dan RW pada tahun 2015 menjadi Rp 500 ribu pertahun. "Jumlah ini naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp 400 ribu pertahun," pungksanya. (hud/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News