SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terima pelimpahan kasus tragedi Kanjuruhan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (3/1/2023).
Dari pantuan BANGSAONLINE.com, Rombongan Kejati Jatim, sekitar pukul 12.00 WIB, mendatangi Kantor PN Surabaya, dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor AG 414.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dalam rombongan tersebut, tampak 5 jaksa yang mengawal berkas pelimahan yang akan diberikan kepada PN Surabaya.
Dari sinilah, terlihat jumlah berkas perkara yang cukup banyak. Hingga, proses pengangkutan berkas tersebut menggunakan troli ke gedung pendaftaran perkara yang berada di lantai dua kantor PN Surabaya.
Dalam perkara ini, terdapat 5 tersangka yang akan disidang, yaitu, Petugas Security Officer berinisial SS, Panpel yang berinisial AH yang didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Kemudian, Anggota Polri yang berinisial WSP, BSA dan HM yang didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Nantinya, akan ada 17 jaksa yang akan mengawal perkara ini. Bahkan, perwakilan suporter Arema, juga akan ikut memantau jalannya persidangan tersebut.
Namun, pelimpahan berkas dari Kejati Jatim ini mengalami kendala, sehingga, kepastian sidang yang akan berlangsung, juga belum ada kepastian. Oleh karena itu, PN Surabaya, mengembalikan hasil pelimpahan berkas perkara ini.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Jaksa Kejati Jatim, Hari Basuki menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena ternyata ada aturan baru.
"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online," tutur Hari.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, aturan terbaru itu, berlaku sejak 2 Januari 2023.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Hal tersebut, masih kata Suparno, mengacu amanat Mahkamah Agung (MA), dalam Perma No. 8 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Yang mana sejak awal tahun 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.
"Pelimpahan berkas perkara ini bukan ditolak. Hanya saja, ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," ujarnya.
Ia juga menambahkan, sejauh ini, pihaknya sudah menyiapkan sidang kasus tragedi Kanjuruhan ini. PN Surabaya juga akan mendatangkan polisi dalam pengamanan sidang, sehingga, sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu, berjalan lancar. (rus/sis)
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News