SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rutan Perempuan Surabaya menerima pelimpahan sebanyak 5 tahanan dan 7 narapidana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/1/2023) pagi. Dari belasan orang tersebut, salah satunya adalah perempuan yang tengah hamil 29 minggu.
Imam Jauhari, Kakanwil Kemenkumham Jatim, mengungkapkan tahanan yang sedang hamil itu berinisial DAS. Pelimpahan perempuan berusia 30 tahun itu dilakukan dengan pengawalan petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian diserahterimakan kepada petugas Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
“Sesuai SOP yang berlaku, DAS harus diperiksa di klinik rutan terlebih dahulu mengingat kekhususan kondisi yang dialaminya,” lanjut Imam.
Sementara Kepala Rutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan yang sedang hamil. Menurutnya, DAS tetap akan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) meski sedang hamil tua.
“DAS tetap di sel mapenaling terlebih dahulu selama 2 pekan ke depan untuk penyesuaian lingkungan,” terang Amiek.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Hanya saja, DAS bakal mendapatkan perhatian ekstra berupa pengecekan setiap hari oleh bidan rutan. Selain fisik, kondisi psikis DAS juga akan terus diperhatikan.
“Kami berharap, di kehamilannya yang ke-3 ini, DAS dan janinnya lebih siap dan sehat,” terangnya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Tidak hanya itu, Amiek juga memastikan pihak rutan akan memperhatikan asupan nutrisi yang bersangkutan. Yakni dengan menyiapkan makanan sesuai standar ibu hamil. Termasuk menyiapkan persalinan.
“DAS terjerat tiga perkara berbeda 2, perkara pencurian dan 1 perkara penyalahgunaan narkoba. Jika ditotal hukumannya sekitar 7 tahun menjalani pembinaan di lapas, jadi kami harus siap-siap,” pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News