
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (rus/mar)