BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro memburu dua pelaku pemilik usaha galian C atau penambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo. Dua pelaku penambang pasir tersebut mengambil pasir di bengawan turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dengan alat mekanik.
"Awalnya kita lakukan penggerebekan di dua lokasi itu, namun pemiliknya tidak ada ditempat," jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Jumat siang (22/5/2015).
Sehingga, lanjut dia, kedua pemilik usaha galian C itu saat ini diburu anggota kepolisian. Dua orang itu inisial G (40) dan S (37) warga Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. "Tersangka masih dalam pencarian," terangnya.
Polisi yang datang ke lokasi penambangan pasir mekanik kemarin, berhasil mengamankan dua diesel, dua pompa penyedot pasir, paralon dan beberapa selang. Selain itu, satu pekerja juga diamankan polisi, namun dia hanya sebagai saksi. Sehingga satu pekerja itu kini dilepaskan kembali.
"Kita juga mengamankan uang senilai Rp260 ribu, satu buah handphone dan perahu kayu milik pelaku," terangnya.
Jika tertangkap, dua orang itu terancam pasal 158 KUHP tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Sementara itu, di seluruh bantaran Sungai Bengawan Solo, Bojonegoro dari Kecamatan Ngraho sampai Kecamatan Baureno ada sekitar 215 penambang pasir mekanik. Kapolres mengaku akan terus melakukan razia terhadap penambang pasir ilegal itu, untuk mengantisipasi rusaknya lingkingan sekitar. (nur)
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News