PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pasuruan sudah merilis ribuan calon anggota PPS terpilih pada Rabu (18/1/2023) lalu melalui surat bernomor 128/PP.04.1-Pu/2023 tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) pemilu 2024.
Bagi para calon anggota PPS terpilih, mereka diimbau untuk tidak mengambil langkah dan tindakan yang bisa merusak citra dan integritas lembaga KPU di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Hal tersebut disampaikan oleh Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipatif dan SDM saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (20/1/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa para calon anggota PPS terpilih itu memang sudah ditetapkan. Namun, selama mereka belum dilantik dan mengantongi SK, maka tidak boleh melakukan penataan atau mengatur anggota sekretariat.
"Karena mereka PPS belum dilantik, maka mereka tidak punya wewenang untuk mengatur anggota sekretariat karena tugas mereka melekat setelah dilantik. Ini yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan. Kalau sebatas kordinasi dengan kades tidak masalah," jelasnya.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
Suyatmin menjelaskan, sesuai aturan, para anggota PPS setelah dilantik mengusulkan calon anggota sekretariat ke KPU melalui PPK. "Jadi garis hirarkinya adalah KPU akan berkirim surat ke desa terkait nama-nama calon (anggota sekretariat) tersebut," terangnya.
"Nanti kepala desa yang menetapkan 1 orang sekretaris dan dua orang staf untuk ditetapkan/diputuskan oleh KPU. Jadi bukan anggota PPS yang mengatur," jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun nanti sudah dilantik, PPS tidak serta merta bisa mengatur anggota sekretariat seenaknya sendiri. Kewenangan mereka hanya sebatas mengusulkan nama-nama setelah ada persetujuan kepala desa.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat maupun media agar segera melapor ke KPU bila ada anggota PPS yang belum dilantik, namun berani melakukan langkah yang menyimpang.
"Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga adhoc sebagai penyelenggara pemilu yang bersih," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News