NGAWI, BANGSAONLINE.com - Adanya larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik, para petani dapat memanfaatkan burung hantu dalam mengendalikan hama tikus dengan aman. Untuk itu, perkembang biakan jenis pemangsa tikus tersebut, harus dikendalikan.
Seperti yang dilakukan anggota Koramil Karangjati bersama instansi terkait melaksanakan pemasangan poster dan spanduk sebagai bentuk larangan perburuan burung hantu, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Akrab dan Merakyat, Momen Khofifah Matun Bersama Petani di Ngawi
Saat ditemui BANGSAONLINE.com, salah satu anggota Babinsa, Sertu Endro Maryono mengatakan, inovasi ini tidak hanya semata-mata dilakukan untuk membasmi hama tikus, namun juga sebagai penyeimbang ekosistem.
”Apa yang kita lakukan ini bukan hanya untuk membasmi tikus tetapi juga sebagai penyeimbang ekosistem," tuturnya.
Sedangkan keberadaan burung hantu atau yang lebih dikenal dengan Kokok Beluk ini, merupakan cara baru merawat dan menjaga alam, dengan cara yang alami. Sehingga, para petani bisa menikmati hasil panen tanpa membahayakan jiwa orang lain.
Baca Juga: Babinsa Dilibatkan dalam Pembuatan Pupuk Organik Fermentasi di Ngawi
Sementara itu, Perangkat Desa Karangjati, Sumingan menuturkan, bahwa ide tersebut lahir atas dasar pengalaman petani di lapangan yang sering kewalahan menghadapi serangan hama yang menjadi penyebab gagal panen.
“Saat ini Kecamatan Karangjati sudah memiliki sekitar 60 burung hantu dan satu rumah penangkaran. Jika ini berhasil, ke depan rencananya akan diperbanyak,” terang Sumingan.
Ia berharap, dengan adanya larangan tersebut, dapat membantu petani dalam membasmi hama tikus sehingga bisa meningkatkan hasil panen tanpa membahayakan jiwa. (nal/sis)
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Rakyat Lokal, Babinsa Ngawi Lakukan Pendampingan Ke UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News