Optimalkan Pemanfaatan Data Perpajakan, Pemprov Jatim Gandeng Ditjen Pajak

Optimalkan Pemanfaatan Data Perpajakan, Pemprov Jatim Gandeng Ditjen Pajak Gubernur Khofifah bersama Dirjen Pajak, Suryo Utomo, saat menunjukkan Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - dan Ditjen Pajak melaksanakan kerja sama melalui penandatangaan Nota Kesepakatan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Gubernur bersama Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak langsung menandatanganinya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023).

Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerja sama yang diinisiasi antara pihaknya bersama Dirjen Pajak, terutama untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran, pemanfaatan data serta informasi perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

“Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan Program atau Kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk diantaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan Pajak Daerah,” paparnya.

Melalui kolaborasi yang telah dilakukan, mengatakan bahwa Dirjen Pajak bakal menerima data penting, yakni informasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di samsat seluruh Jatim.

Hal tersebut dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya pada sektor pajak penghasilan (PPh).

“Bagi kami, kerja sama ini sangat penting. Karena dari MoU ini akan diterima Data Kependudukan dan Data Perpajakan yang telah direkam oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektifitas Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah,” tandasnya.

Ia menegaskan, APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 didukung dengan Kekuatan Belanja Daerah senilai Rp31,12 trilliun. Dan dari sektor Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp1,908 triliun.

Sedangkan dari pendapatan daerah telah ditetapkan target sebesar Rp29,848 trilliun, dimana kontribusi Pajak Daerah mencapai 54 persen atau sebesar Rp16,069 trilliun dari total pendapatan.

Sedangkan porsi pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat, dan memiliki sifat dinamis serta bergantung dari penerimaan pendapatan negara (pendapatan transfer), dan dalam APBD tahun ini ditetapkan sebesar Rp10,654 trilliun atau 35,69 persen dari pendapatan daerah, serta untuk target pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp27,132 Milyar atau 0.09 persen.

Belanja daerah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan, peningkatan/perbaikan infrastruktur, ketentraman, dan ketertiban umum, sosial serta lain sebagainya.

“Dukungan pemerintah pusat maupun pendapatan asli daerah terkait kebijakan fiskal sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap potensi peningkatan perekonomian. Maka kegiatan MoU ini sangat penting dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah,” kata .

Sementara itu, Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu gubernur, bapak Sekretaris Daerah Jatim dan kepala bapenda Jawa Timur yang selama ini banyak membantu dan mendukung proses penyelesaian naskah nota kesepakatan ini," ungkapnya.

Sebelum diterbitkan nota kesepakatan, John mengungkapkan bahwa telah melakukan pembahasan yang intensif bersama Ditjen pajak, dirlantas Polda Jawa Timur yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam naskah nota kesepakatan-kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.

"Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," tandasnya.

Untuk pajak 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp75,72 triliun dan pada 2023 menjadi Rp77,75 triliun. (dev/mar)

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO