SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Siti Mashuda alias Afifa (45), warga Jl Nyamplungan Gg VIII RT 003/009 Ampel Surabaya harus meringkuk di balik jeruji besi Satreskoba Polres pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku wanita ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 20,56 gram dan 1 butir ekstasi, Rabu (27/5).
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar menceritakan, awalnya anggota Satreskoba mendapat informasi bahwa di kawasan Jl Nyamplungan terdapat wanita bandar Narkoba. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
"Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa hari, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumahnya, dan saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti sabu seberat 20,56 gram dan 1 butir ekstasi yang disimpan di bufet," terang Lily. (yan/dur)
Di hadapan petugas, janda tiga anak ini mengaku bahwa dirinya mengedarkan barang tersebut atas perintah pacarnya yang tinggal di kawasan Ruko Jl Sumbo. Namun, dirinya menolak menyebut nama pacarnya tersebut.
"Saya ambil barang itu dari pacar saya yang tinggal di Jl. Sumbo. Saya terpaksa melakukan karena tidak kerja, sementara saya harus menghidupi anak-anak," ucapnya
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Tersangka yang sering mengkonsumsi sabu bersama pacarnya juga mengungkapkan, bahwa dirinya sering ke diskotik untuk triping dan juga menenggak ekstasi. "Kalau itu barangnya dikasih pacar saya," ungkapnya tertunduk
"Untuk mengecoh petugas, tersangka menyimpan sabu tersebut di tempat permen, yang dikumpulkan dengan perabotan rumah tangga. Namun setelah ditemukan, dirinya tidak dapat mengelak dan mengakui barang tersebut miliknya," tambahnya.
Lily menambahkan lebih lanjut, bahwa anak pertama tersangka saat ini lebih dulu mendekam di Lapas Medaeng dan telah divonis 5 tahun penjara.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang pengedar Narrkoba dan diancam hukuman 15 tahun Penjara. (yan/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News