Simpan Sabu di Kamar Kosnya, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Kamar Kosnya, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menggelar pers release hasil ungkap penyalah gunaan narkoba, Kamis (16/2/2023)

Selain itu, masih kata Kapolres Ngawi, juga mengamankan 1 buah timbangan, 1 buah botol plastik dengan tutup botol warna biru yang terdapat 2 lubang.

Diduga kuat, sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik klip tersebut, siap diedarkan.

“Dugaan sementara dia ini merupakan pengedar selain dipakai sendiri. Kita juga melakukan pengembangan dari mana mendapatkan barangnya," tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskoba , AKP Saefudinuri mengatakan, akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan sanksi hukumannya untuk pasal 114 penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk pasal 112 ancaman hukumannya dipidana penjara paling singkat 4 th dan paling lama 12 th kurungan.

"Untuk tersangka ini kita kenakan UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO