Simpan Sabu di Kamar Kosnya, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Kamar Kosnya, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menggelar pers release hasil ungkap penyalah gunaan narkoba, Kamis (16/2/2023)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menangkap DWK (27) warga Ngawi Kota, yang telah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kosnya.

Penangkapan tersebut, berawal dari anggota mendapatkan informasi tentang adanya pengguna narkoba di tempat kos Jalan Cendrawasih gang Salak, Desa Grudo.

Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian melakukan pendalaman penyelidikan dari informasi yang diberikan oleh warga.

"Awalnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di tempat tersebut ada yang sering menggunakan narkoba," jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Ia mengungkapkan, pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan DWK yang juga tercatat sebagai warga Sultan Agung Ngawi Kota tersebut. Saat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya.

“Tersangka ini diamankan saat berada di tempat kosnya. Dan dari hasil penggeledahan anggota kita juga menemukan barang bukti sabu dari kamar kosnya pelaku," terangnya.

AKBP Dwiasi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram, dengan rincian 0,31 gram, 0.41 gram, 0.20 gram,0.21 gram dan 0.13 gram.

Selain itu, masih kata Kapolres Ngawi, juga mengamankan 1 buah timbangan, 1 buah botol plastik dengan tutup botol warna biru yang terdapat 2 lubang.

Diduga kuat, sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik klip tersebut, siap diedarkan.

“Dugaan sementara dia ini merupakan pengedar selain dipakai sendiri. Kita juga melakukan pengembangan dari mana mendapatkan barangnya," tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskoba , AKP Saefudinuri mengatakan, akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan sanksi hukumannya untuk pasal 114 penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk pasal 112 ancaman hukumannya dipidana penjara paling singkat 4 th dan paling lama 12 th kurungan.

"Untuk tersangka ini kita kenakan UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (nal/sis)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO