Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
- Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
- Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
- Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
- Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




