Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banaran Kulon Nganjuk Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banaran Kulon Nganjuk Ditangkap Polisi AKP Supriyadi, Kasat Reskoba Polres Nganjuk saat menunjukan barang bukti.(foto: soewandito/BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri Suraji (50) dan Ramiyem (50) pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Banarankulon Kecamatan Bagor ditangkap tim operasional Satreskoba Polres Nganjuk di rumahnya saat asik menikmati sabu-sabu. Selain keduanya, polisi juga menangkap teman pasutri tersebut, yakni Eko Istianto (43) warga Desa Banaranwetan Kecamatan Bagor. Selain sebagai pengguna, ketiganya ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ini ketiganya kita amankan bersama barang bukti berupa satu pocket sabu-sabu bersama pipet dan bong, tiga buah handphone, sebuah korek api, lima plastik klip dengan sisa sabu serta uang lima ratus ribu rupiah," ujar Kasat Reskoba, AKP Supriyadi saat pers rillis, Senin (1/6) kemarin.

Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo

Menurut AKP Supriyadi, kedua pasutri ini ditangkap di rumahnya setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika keduanya sering menggunakan sabu dan memperjualbelikannya. tersebut dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung berat sabu yang dijual. "Awalnya kita meringkus pasutri, lalu pengembangannya berhasil meringkus pemasoknya," ungkapnya.

Kasat Reskoba menyebutkan, pasutri ini awalnya hanya pengguna. Namun karena ada permintaan pesanan, lama-kelamaan mereka menjadi pengedar, karena keuntungan yang lumayan menggiurkan.

"Di saat ekonominya masih bagus, keduanya hanya sebagai pengguna, namun setelah ekonominya merosot, pasutri tersebut memilih sebagai pengedar dengan mengambil barang dari tersangka Eko Istianto," jlentreh AKP Supriyadi.

Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan

Akibat perbutannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. "Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengunggap bandarnya, setidaknya untuk memutus rantai peredarannya," tambahnya,

Di hari yang sama petugas Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan 9 orang pengedar narkoba jenis pil dobel L dan obat daftar G. "Pemberantasan narkoba adalah salah satu atensi Mabes Polri selain korupasi dan curanmor," jelas Kasat Reskoba. (dit/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO