SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan kepada taruna junior Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, MRFA, kini polisi menetapkan satu tersangka lagi.
Sebelumnya, AF atau JAP taruna senior Poltekpel Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2023. Kini, bertambah satu lagi yaitu DA, yang juga seniornya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
"Iya satu tersangka lagi, berinisial DA. Dari hasil pengembangan penyidikan ada keterlibatan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan, tersangka DA memiliki keterlibatan saat MRFA mendapatkan pemukulan dari AF yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
"Ada dugaan keterlibatan DA dalam peristiwa itu. Jadi pada saat kejadian peristiwa itu, dari hasil keterangan saksi yaitu turut serta memerintahkan dan melakukan pembinaan dan melakukan pembiaran dalam keadaan bahaya itu," ungkap Mirzal.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, terdapat dua orang yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap MRFA hingga menyebabkan meninggal dunia. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News