GRESIK, BANGSAONLINE.com -Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) menggeruduk Mapolres Gresik, siang tadi (3/6). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan ke Polres terkait tindak lanjut pelaporan PT STI (Sinar Teknik Indonesia) terkait tuduhan terhadap 6 buruh yang dituding melakukan pemalsuan dokumen.
Ke-6 buruh itu adalah, Agil Prabowo, Dwi sugianto, Karman, Rizal Fikri Dhik Dullah, Feri Aprilianto dan Sono. Empat dari ke-6 buruh tersebut sudah ditetapkan penyidik Polres Gresik menjadi tersangka.
Sementara korlap FSPMI, Dian mengatakan, kedatangan para buruh ke Mapolres Gresik sebagai upaya melakukan penangguhan penahanan atas 4 teman mereka yang telah berstatus tersangka.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
"Kami datang ke Polres Gresik untuk melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap teman kami yang dilaporkan pihak perusahaan PT STI," katanya.
Purwanto, selaku kuasa hukum empat tersangka mengatakan, kliennya disangkakan melakukan tindak pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen atau surat perusahaan PT STI.
"Kami masih mau mendalami lebih lanjut kasus ini, karena kami rasa pihak PT STI masih belum cukup bukti atas tuduhan tersebut, " terang Purwanto. (hud/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News