
Penertiban ini dilakukan, menurutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 tahun 2014, Surat Edaran No. 003/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan, dan perbup Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. (dim/sis).