Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda Terdakwa Ferry Irawan didampingi penasehat hukumnya saat memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dan Eksepsi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Usai menjalani sidang pertama di PN Kota dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri, .

"Selama ini saya tidak memberikan komentar apapun atau statemen apapun. Kali ini saya harus mengungkap sesuatu. Kenapa selama ini saya tidak berkomentar? Karena kalau saya berkomentar atau memberi statemen, hanyalah aib rumah tangga yang saya buka. Itu yang pertama," paparnya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Yang kedua, lanjut Ferry, bahwa ia tidak berdaya melawan sistem. Di mana sistem itu dipaksakan ke dirinya, untuk berada di dalam tahanan, untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Ia menegaskan bukan pelaku .

"Sekali lagi saya tekankan, saya dipaksakan oleh suatu sistem, di mana sistem itu membuat saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Itu nanti yang akan saya buka dalam persidangan," tegas .

"Mungkin itu sedikit yang saya bisa utarakan. Yang selama ini saya diam tidak berkomentar, karena apa yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai, tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," imbuh dia.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga di Badas Kediri Terbakar

"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan digantikan dengan simpatisan untuk dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," tutup Ferry yang langsung digiring oleh petugas ke luar dari ruangan.

Sedangkan Juru Bicara Tim Penasihat Hukum , Jeffry Nicolas Simatupang, menegaskan bahwa dakwaan jaksa dan eksepsi yang penasihat hukum lakukan sudah met.

"Yaitu bahwa Ibu Ve () memukuli wajahnya sendiri. Dalam dakwaan sudah dinyatakan bahwa Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri," kata Jeffry Nicolas Simatupang.

Baca Juga: Pesantren Jatidiri Bangsa Kediri Telah Dibuka, Telan Biaya Pembangunan Rp2 Miliar Tanpa Proposal

Menurutnya, yang tidak met adalah di mana kilennya () yang disangka melakukan dugaan . Itu nanti yang dibuktikan.

"Tetapi paling tidak yang sudah terungkap dalam dakwaan dan eksepsi adalah Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Hasil visum disebutkan tidak ada retak dalam tulang kepala, tidak ada retak juga di tulang rusuk," terang Jeffry.

Diterangkan Jeffry, kalau selama ini digembar-gemborkan bahwa kliennya () telah mematahkan hidung, ada tulang rusuk yang retak, sedangkan dalam dakwaan tidak terungkap hal itu, pihaknya minta kliennya ditangguhkan.

Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata

"Maka kami meminta Pak Ferry segera ditangguhkan (penahanannya) demi tegakkan keadilan di Kota ini. Supaya masyarakat ini percaya kepada pengadilan.

Sekali lagi saya meminta Pak Ferry segera dikeluarkan (dari tahanan), tangguhkan agar proses hukum ini berjalan dengan benar. Seadil-adilnya," tegas Jeffry Nicolas Simatupang.

Seperti diketahui, bahwa pada hari Senin, 27 Maret 2023, mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota telah dilaksanakan sidang Pidana Umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Kusuma, terhadap korban , istrinya sendiri.

Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri

Dalam sidang tersebut terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Jeffry Nicolas Simatupang, Epifani Rachmad Gunadi, dan Michael Pardede.

Sementara Majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, serta Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti.

Sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir adalah Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, Maria Febriana dan Ribut. JPU tersebut merupakan Gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Kejasaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota .

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Raden Kusuma, pada Hari Minggu (8/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di dalam kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota , telah melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban .

Menurut JPU, terdakwa melakukan dengan cara mengangkat dan membanting tubuh korban di atas tempat tidur dan dalam posisi telentang.

Selanjutnya terdakwa meletakkan/menekankan kepala bagian depan (dahi) ke arah wajah, tepatnya di bagian hidung korban dengan sangat keras, hingga mengeluarkan darah.

Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru

"Karena merasa kesakitan, korban berteriak, kemudian korban keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kepada pihak kepolisihan," kata JPU.

Sementara itu, berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, rangkaian persidangan diawali dengan hakim ketua membuka persidangan, kemudian menanyakan kesehatan terdakwa, lalu menanyakan identitas terdakwa serta surat kuasa penasihat hukum yang mendampingi terdakwa. Kemudian pembacaan surat surat dakwaan oleh JPU.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keberatan/eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang pada intinya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara, supaya menerima eksepsi/ keberatan penasehat hukum secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Baca Juga: Pernah Obesitas, Andrian Kini Terapkan Pola Hidup Sehat dan Manfaatkan Layanan JKN

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, membebankan seluruh biaya kepada negara. Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kepada majelis hakim.

Hakim ketua menunda sidang pada Kamis (30/3/2023) depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO