KEDIRI, BANGSAONLINE.com - NEP (26), seorang karyawan swasta asal Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kras, Kediri.
NEP diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang sejumlah Rp30 juta untuk pembelian bekatul.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 14 November 2022. Korban bernama Adit Fanani warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, melakukan transaksi membeli bekatul sejumlah 8 ton dengan harga Rp30 juta kepada pelaku.
"Saat itu korban mentransfer uang Rp30 juta dan rencana bekatul tersebut akan di kirim terduga pelaku (NEP) keesokan harinya," jelas Nyoman, Selasa (28/3/2023).
Akan tetapi hingga keesokan harinya, bekatul tersebut belum dikirim dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kras.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
"Usai mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih kita mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya mutasi transfer rekening Bank BCA, screenshot percakapan melalui WA, dan satu unit HP merk Galaxy Note 9 warna hitam.
"Menurut pelaku, uang tersebut telah dibelikan jagung di daerah Mojokerto untuk dikirim ke Bareng (Jombang) mengganti uang milik orang yang habis dipakai bersenang-senang," pungkas Nyoman sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana. (uji/rev)
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News