Kepala SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu

Kepala SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu Kepala Sekolah SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu. Foto: Ist

segera membuat surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 Maret 2023.

"Kemudian turun surat rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan", ujar Saleh.

Saleh mengatakan kepala sekolah tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua .

Kepala sekolah tersebut terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO