GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pembahasan dengan melibatkan sejumlah OPD pemungut pajak dan retribusi ini untuk memetekan potensi pendapatan, guna mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) dari sejumlah sektor itu.
"Kami tengah membahas implementasi Perda PDRD sebagai payung hukum pungutan pajak dan retribusi untuk mendokrak PAD," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Pengembangan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Gresik, Misbahul Munir saat dikonfirnasi BANGSAONLINE.com, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Menurut dia, pembahasan melibatkan Bagian Hukum ini sebagai tindak lanjut adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Ini sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022,," tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam pembahasan, semua sektor PAD Gresik yang bersumber dari pajak dan retribusi dipelototi. Hal ini untuk memetakan sektor pajak dan retribusi mana yang perlu dinaikkan dengan payung hukum Perda PDRD.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Kita lakukan pemetaan. Mana saja sektor pajak dan retribusi yang potensi dinaikkan tarif pungutannya," terangnya.
Ia lantas mencontohkan sektor dari retribusi parkir tepi jalan umum (PTJU) yang memanfaatkan aset pemerintah berupa jalan umum.
Ada sejumlah titik PTJU yang tengah dikaji untuk dinaikkan tarif retribusinya. Misal tahun ini (2023) tarif retribusi PTJU di semua titik tarif retribusi pemanfaatnya diberlakukan sama, yakni Rp 2.000 untuk R2 (roda dua) atau motor sekali parkir. Dan, Rp 3000 untuk R4 (roda empat) atau mobil sekali parkir.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Kami tengah kaji. Kami akan naikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk titik-titik tertentu
Tidak semua titik," tuturnya.
Ia menandaskan bahwa, retribusi parkir di sejumlah zona (titik) akan dinaikkan. Sementara titik tertentu tetap. Saat ini besaran tarifnya tengah dikaji.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Jadi, nantinya ada titik tertentu yang tarif parkirnya naik. Jika tahun ini tarif R2 yang parkir di areal parkir tepi jalan umum Rp 2.000, nantinya akan naik menjadi misal Rp 3.000 atau Rp 4.000. Itu berlaku di areal parkir yang ramai misalnya," katanya.
"Sementara areal parkir yang sepi, maka tarif tetap sama Rp 2000..Hal ini juga berlaku untuk R4. Tarif dari Rp 3.000 bisa menjadi Rp 4000 atau 5000 dan seterusnya. Ini masih kami kaji," sambungnya.
Lebih jauh Munir menyatakan bahwa, kebijakan seperti itu sudah dilakukan di sejumlah daerah, seperti di Surabaya.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
"Rencana pemberlakuan kenaikan tarif ini akan kami mulai tahun 2024, mendatang," terangnya.
Makanya, kata ia, sebelum pemberlakukan tarif sejumlah sektor pajak dan retribusi, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi, dan dibuatkan regulasi sebagai pelaksana teknis berupa peraturan bupati (perbup).
"Nanti besaran tarif pungutan pajak dan retribusi akan kami tuangkan dalam Perda dan Perbup," tutupnya. (hud/mar)
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News